1. Pengertian
Organisasi
Organisasi adalah suatu kelompok orang yang ada dalam suatu wadah untuk tujuan yang sama.Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai
tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan
sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam
memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan),
sarana-prasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan
efektif untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
2. Manajemen dan
Organisasi
Manajemen adalah proses kegiatan
pencapaian tujuan melalui kerjasama antar manusia. Rumusan tersebut mengandung
pengertian adanya hubungan timbal balik antara kegiatan dan kerjasama disatu
pihak dengan tujuan di pihak lain.
3. Manajemen dan
Tata Kerja
Tata kerja adalah satu
cara bagaimana agar sumber – sumber waktu yang ada dan amat
diperlukan dapat dimanfaatkan dengan tepat sehingga proses kegiatan manajemen
dapat dilaksanakan dengan tepat pula. Dengan tata kerja yang tepat mengandung
arti bahwa proses kegiatan pencapaian tujuan sudah dilakukan secara ilmiah dan
praktis, disamping itu pemakaian tata kerja yang tepat pada pokoknya ditujukan
untuk menghindari terjadinya pemborosan
di dalam penyalahgunaan sumber-sumber dan waktu yang tersedia,menghindari kemacetan-kemacetan
dan kesimpangsiuran dalam proses pencapaian tujuan,menjamin adanya pembagian kerja,
waktu dan koordinasi yang tepat.
4. Manajemen, Organisasi,
dan Tata Kerja
Eratnya hubungan atau hubungan timbal
balik antara ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut :
a) Manajemen : Proses kegiatan
pencapaian tujuan melalui kerjasama antar manusia.
b) Organisasi : Alat bagi pencapaian
tujuan tersebut dan alat bagi pengelompokkan kerjasama.
c) Tata kerja : Pola cara-cara
bagaimana kegiatan dan kerjasama tersebut harus dilaksanakan sehingga tujuan
tercapai secara efisien.
Dari konsep tersebut, jelaslah bahwa
baik manajemen, organisasi maupun tata kerja ketiganya diarahkan kepada
tercapainya tujuan.
5. Ciri-ciri
Organisasi
Secara sederhana, organisasi adalah
suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan
dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Organisasi bisa disebut juga
sebagai wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai
tujuan yang telah ditetapkan bersama
Adapun ciri-ciri dari organisasi
adalah :
~ Adanya komponen ( atasan dan
bawahan)
~ Adanya kerja sama (cooperative yang
berstruktur dari sekelompok orang
~ Adanya tujuan
~ Adanya sasaran
~ Adanya keterikatan format dan tata
tertib yang harus ditaati
~ Adanya pendelegasian wewenang dan
koordinasi tugas-tugas.
6.
Unsur-Unsur Organisasi
1. Manusia (Man).
2. Kerjasama.
3. Tujuan Bersama.
4. Peralatan (Equipment).
5. Lingkungan.
6. Kekayaan alam.
7. Kerangka/Konstruksi mental
Secara garis besar organisasi
mempunyai tiga unsur yaitu :
1. Manusia.
2. Kerjasama.
3. Tujuan bersama-sama.
Dari ketiga unsur tersebut saling
terkait dan mempunyai satu kesatuan. dari berbagai macam teori organisasi yang
di kemukakan oleh para ahli tidak ada satu pun yang memiliki kebenaran mutlak.
dan antara teori organisasi yang satu dengan yang lain saling melengkapi.
Unsur-unsur Organisasi
Setiap bentuk organisasi akan
mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai berikut:
• Sebagai wadah atau tempat untuk
bekerja sama.
• Proses kerja sama sedikitnya antara
dua orang
• Jelas tugas dan kedudukannya
masing-masing
• Ada tujuan tertentu
Secara ringkas unsur-unsur organisasi
yang paling dasar adalah :
- Harus ada wadah atau tempatnya untuk
bekerja sama.
- Harus ada orang-orang yang bekerja
sama.
- Kedudukan dan tugas masing-masing
orang harus jelas.
- Harus ada tujuan bersama yang mau
dicapai.
7. Teori Organisasi
Dalam pembahasan mengenai teori
organisasi, mencakup masalah teori-teori organisasi yang pernah ada dan berlaku
beserta sejarah dan perkembangannya hingga sekarang. Yaitu meliputi teori
organisasi klasik, teori organisasi neoklasik dan teori organisasi modern.
8. Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi
yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut
Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki
lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu
PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada
masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli
saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari
kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak
dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan
terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha
dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV
Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu
firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi
sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer
maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
4. FIRMA (FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota
firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari
usaha tersebut akan dibagi bersama-sama.
5. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
6. Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu
kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut
merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling
mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun
baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang
asing.
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
8. Holding company.
Perusahaan induk atau Holding Company
adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke
dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk
perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar
perusahaan (market value creation).
9. Organisasi
Sosial
Organisasi Sosial yaitu suatu
organisasi yang mengutamakan kepentingan dalam bersosial, seperti partai, atau
pun perkumpulan pemuda.
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara.
10. Organisasi
Regional dan Internasional
ORGANISASI REGIONAL
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European
Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya
penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota.
ORGANISASI INTERNASIONAL
1) PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB
(United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya
hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam
hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang
umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah
organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai
pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945,
sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam
wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta
Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat
ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2) ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer
dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah
organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara,
yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan
pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di
tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada
setiap bulan November.
3) OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI)
adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia.
OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam
Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi
terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969
oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar